Blog Perjalanan kuliah

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Arsip Blog

Selasa, 12 November 2013

Makalah Negara



MAKALAH
NEGARA



Disusun  oleh:

NAMA           :  YAYU AGUSNINGSI
STAMBUK     :  201220182

SEKOLAH TINGGI  ILMU EKONOMI
MUHAMMADIYAH PALOPO
2013




KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjantkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq dan hidayah –Nya atas karunianya pada masa lalu, saat ini, dan masa yang akan dating atas tersusunnya tugas mandiri “  Negara” ini. Taklupa shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah SAW beserta keluarga, sahabat dan  para pengikutnya.
Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Guru pengajar yang telah memberikan ilmunya kepada siswa ,penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pembaca makalah ini karena saya menunggu pembaca untuk memberikan kritik dan saran atas makalah ini apabila adakesalahan penulisan dalam makalah ini.







DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.     Latar Belakang.................................................................................................... 1
B.      Tujuan ................................................................................................................ 2
C.      Manfaat............................................................................................................... 2
BAB III  GAMBARAN UMUM .................................................................................. 3
A.     Kondisi Negara .................................................................................................. 3
B.      Karektristik Negara ........................................................................................... 5
C.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan ................................................................. 5
BAB III PEMBAHASAN.............................................................................................. 6
A.     Pengertian Negara............................................................................................. 6
B.      Masyarakat yang Demokratis........................................................................... 8
BAB IV PENUTUP...................................................................................................... 9
A.     Kesimpulan......................................................................................................... 9
B.      Saran   ................................................................................................................ 9
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………………..           10

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
B.     Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan secara khusus dalam pembuatan makalah ini adalah untu memenuhi sebagian tugas mata kuliah negara hukum dan demokrasi. Tujuan secara umum yang ingin dicapai yaitu.
1.    Mengetahui penegakan supremasi hukum di Indonesia.
2.    Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan
      supremasi hukum di Indonesia.
3. Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut sehingga terwujud masyarakat yang demokratis.
C.     Manfaat
*     Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan
*     Mahasiswa dapat mengeta huitentang Negara Hukum






BAB III
GAMBARAN UMUM
A.     Kondisi Negara
Krisis global sudah empat tahun berjalan namun kondisi perekonomian global tetap rapuh, dan pertumbuhan di negara-negara berpendapatan tinggi masih lemah. Laporan Global Economic Prospects Bank Dunia yang dirilis hari ini menyebut, negara-negara berkembang perlu meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi yang mereka miliki. Negara-negara ini juga perlu melindungi diri dari risiko-risiko yang bisa muncul akibat Zona Euro dan kebijakan fiskal di Amerika Serikat.
“Pemulihan ekonomi tetap rapuh dan tidak menentu, menghalangi prospek perbaikan yang cepat dan pertumbuhan ekonomi yang kuat,” kata Presiden Grup Bank Dunia Jim Yong Kim. “Sejauh ini ketahanan perekonomian negara-negara berkembang terbukti lebih kuat. Namun kita tidak bisa tunggu sampai pertumbuhan di negara-negara maju pulih kembali, sehingga kita harus terus mendukung negara-negara berkembang melakukan investasi di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Investasi ini akan membantu negara-negara ini mencapai potensi pertumbuhan mereka di masa mendatang.”
Tahun lalu, negara-negara berkembang mengalami laju pertumbuhan yang paling lambat sepanjang satu dekade terakhir, antara lain karena ketidakpastian situasi Zona Euro di bulan Mei dan Juni 2012.  Sejak itu, kondisi pasar finansial mengalami perbaikan cukup signifikan. Arus modal asing ke negara-negara berkembang , yang turun 30 persen di triwulan kedua 2012, kini telah pulih dan bunga surat utang negara berada dibawah level rata-rata 282 basis poin. Pasar saham negara berkembang naik 12.6 persen sejak Juni, sementara pasar ekuitas negara maju naik 10.7 persen. Kendati demikian, dampak kenaikan ini pada ekonomi riil tergolong moderat. Output negara berkembang mengalami peningkatan, namun tertahan oleh investasi lemah dan aktivitas industrial di negara-negara perekonomian maju.
“Dari harapan akan pemulihan berbentuk U (ditandai turunnya pertumbuhan PDB sebelum akhirnya naik kembali dan menguat), kemudian pemulihan berbentuk W (pemulihan dari resesi double-dip), prospek pertumbuhan global semakin sulit diprediksi. Dengan pemerintah negara-negara maju kini tengah berusaha membuat kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan, negara-negara berkembang sebaiknya tidak terlalu k hawatir untuk mengantisipasi setiap gejolak yang dialami negara-negara maju, tetapi lebih baik memastikan kebijakan fiskal dan moneter mereka cukup kuat dan responsif terhadap kondisi
B.      Karektristik Negara
*     Pelaksanaan system pemerintahan Parlementer Meliputi     Kelebihan :
*     Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.Kekuasaan parlemen yang besar dimaksud kan untuk membawa kesejahteraan rakyat.
*     Harus dijalankan pihak eksekutif, di samping mengawasi jalannya pemerintahan, apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak.
*     Menteri- menteri harus dapat mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada parlemen (DPR), agar  mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
C.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
*     Tingkat kehidupan yang rendah
*     Tingkat produktivitas rendah
*     Tingkat pertumbuhan penduduk dan beban tanggungan yang tinggi

BAB III
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Negara
Negara-negara berkembang sebagian besar terdapat di benua Afrika,Asia ,dan Amerika Selatan/Latin (kurang lebih 2/3 dari penduduk dunia). Taraf pembangunan mereka masih rendah,pendapatan per kapitanya juga banyak yang tergolong rendah - US $ 770 (HDR, 2002), memang ada pendapatan per kapita negara berkembang yang lebih tinggi dari negara maju dan pendapatan per kapitanya tergolong tinggi (negara-negara paling kaya di dunia) seperti negara-negara di Timur Tengah / di kawasan Jazirah Arab seperti Kuwait,Arab Saudi, Uni Emirat Arab,danlain-lain (negara-negara petro dollar),dan negara berkembang di kawasan lainnya.
Menurut Van Apeldoorn dalam Kansil, (1989 : 41) menyatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
1. peryataan negara hukum dalam konstitusi republik Indonesia
    Peryataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada.
a. UUD RIS 1949 pasal 1 (1) : RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
b. UUDS 1950 pasal 1 (1) : republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
 c. UUD 1945 :
-  Tidak ditemukan Rectssttat (negara hukum) dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tapi mengenai hal tersebut ditemukan dalam penjelasan.
.
B. Masyarakat yang Demokratis
Konsep demokrasi yang berarti pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Pada kenyataanya rakyat berkuasa sekaligus diperintah. Tidak dapat dibantah bahwa pemerintah/negara adalah pihak yang berkuasa dalam pengaturan bermasyarakat. Rakyat mematuhi pemerintahanya karna mengharapknan adanya perlindungan dari pemerintahannya dan terbentuknya keteratuaran dalam masyarakat. Tanpa kekuasaan yang memaksa pemerintah tidak boleh melaksanakan tugasnya, ketenangan dan ketertiban dalam masyarakat sulit diciptakan.
Demokrasi menawarkan prinsip-prinsip umum dalam menjalankan pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan yang senantiasa dalam control dan partisipasi rakyat yang penuh. Diawali dengan pertumbuhan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat, dan disertai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga demokrasi (trias politika), maka sistem politik yang berdasar teori demokrasi akan terwujud dalam kenyataan pemerintahan yang efektif.


BAB IV
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
B.      Saran
Rasa Nasionalisme bangsa dan juga masya rakat sekarang ni semakin berkurang. negara lain sudah mulai mengembangkan teknologi,kita masi saja perang saudara. yang mayoritas menindas minyoritas, yang kuat menindas yang lemah,yang kekuasaan tinggi menindas rakyat jelata.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
 (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
 





0 komentar:

Posting Komentar