TUGAS INDIVIDU
KEHIDUPAN KOPERASI DI INDONESIA
Nama : YULIANI
Stambuk :
201220184
KELAS C
SEMESTER
V
JURUSAN
: MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
MUHAMMADIYAH PALOPO
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat
menyalesaikan makalah Penganggaran perushaan.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi. Untuk itu saya selaku penyusun sangat berterimakasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Terutama kepada
dosen yang telah memberikan bimbingannya sehingga makalah ini dapat saya
selesaikan tepat pada waktunya.
Selaku penyusun saya sangat mengetahui bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar
kami dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi saya
selaku penyusun.
Masamba, 21 November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah................................................................................................ 1
B.
Perumusan Masalah...................................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan ........................................................................................................... 2
D.
Kegunaan Penulisan...................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 4
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.............................................................. 4
B.
Lambang Koperasi ....................................................................................................... 7
C.
Ciri-ciri
Koperasi........................................................................................................... 8
D.
Unsur-unsur Koperasi.................................................................................................... 10
E.
Fungsi dan Peran Koperasi ........................................................................................... 10
F.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia........................................................ 11
G.
. Prinsip Koperasi........................................................................................................... 12
H.
Tujuan Koperasi............................................................................................................. 12
I.
Landasan Koperasi Indonesia....................................................................................... 14
BAB III PENUTUP................................................................................ 15
KESIMPULAN.................................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 16
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor
produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih
luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis
memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
B. Perumusan Masalah
Di
dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat
terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan.
Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena
itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang
diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia?
2.
Apakah pengertian koperasi?
3.
Bagaimana lambang dan ciri-ciri koperasi?
4.
Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5.
Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6.
Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia?
7.
Bagaimana prinsip, asas dan tujuan koperasi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi
di Indonesia;
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
D. Kegunaan Penulisan
Kegunaan
utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1.
Kegunaan
secara teoritis
Dalam
makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu
Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2.
Kegunaan
secara praktis
Selain
kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan
sumbangan secara praktis, yaitu :
a)
Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)
Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa
Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang
biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi
tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup
didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis
dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan
berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
C.
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai
harapan masa depan koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat)
sudut pandang melambangkan maksud Koperasi Indonesia sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Warna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D.
Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari
perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan
beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
E. Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai
berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi
di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
F. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
G. Peranan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga
secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang
secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi
masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab
yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
H.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1.
Prinsip
ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang
dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang
terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi
tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari
anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus
yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri.
2. Prinsip ke luar
Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
I.
Asas
Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna
adanya kesadaran dari hati nurani setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan
untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu
anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka
semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa
dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan
sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada
tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi
di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa.
Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan
pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah
di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.
Alma Wijaya, (1998). Bank dan Lembaga
Keuangan Lainya, rineka cipta, Jakarta
Bambang, (1997). Manajemen
Koperasi,
Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
Budiarto, (1995). Manajemen Perkreditan. Penerbit Liberety. Bandung
Budi Untung, H.2000, Perkreditan, Andi Offset, Yogyakarta
Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit,
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Dashlan Siamat, 1993, Manajemen Lembaga keuangan, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta
Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia