Kenapa Orang-orang Islam menyangka bahwa Agamanya adalah yang paling benar ?? apakah ada alasan-alasan yang meyakinkan ??
Segala puji hanya milik Allah semata,
Penanya yang terhormat, ucapan selamat kepada
ada dan kemudian,
Dari pertanyaan anda sepertinya anda secara
logis adalah orang yang belum masuk Islam, akan tetapi bagi orang yang telah
lama meyakini dan mengamalkan agama ini, mengetahui secara jelas kenikmatan
yang didapatkan dalam kehidupannya dan menikmati dalam naungan agama ini.
Hal tersebut dikarenakan banyak sebab, diantaranya :
1. seorang muslim beribadah hanya kepada
Tuhan yang Maha Esa, tidak mempersekutukan dengan yang lainnya, mempunyai
nama-nama nan indah, sifat-sifat mulya. Sehingga seorang muslim menyatukan
wajah dan tujuannya hanya kepada-Nya. Percaya kepada-Nya sebagai Pencipta,
bertawakkal dan memohon pertolongan, kemenangan dan kekuatan hanya
kepada-Nya semata. Dan dia beriman bahwa Tuhannya mampu terhadap segala
sesuatu, tidak memerlukan istri, anak. Menciptakan langit dan bumi. Dia Yang
Maha Menghidupkan dan Mematikan, Pencipta dan Pemberi rezki, maka seorang
hamba akan memohon rizki kepada-Nya. Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan
permintaan, sehingga seorang hamba akan memohan agar dikabulkannya. Maha
Penerima Taubat, Maha Kasih dan Sayang, akan senantiasa menerima taubat
hamba-hambanya manakala berbuat dosa dan lalai akan ibadahanya. Maha
Mengetahui, Maha Mendeteksi dan Maha Melihat yang mengetahui niatan dalam
hati dan hal-hal yang tersembunyi, sehingga seorang hamba akan malu dikala
akan melakukan dosa dan berbuat dholim kepada diri dan orang lain. Karena
Tuhannya melihat dan mengetahuinya. Dia juga mengetahui bahwa Tuhannya
adalah Maha Bijaksana, sehingga percaya akan pilihan dan ketentuan Tuhan
yang diberikan kepadanya. Tuhannya tidak akan berbuat dholim hambanya, dan
setiap ketentuan yang di tentukan-Nya baginya adalah baik semua meskipun
dia tidak mengetahui hikmah dibalik itu semua.
2. Dampak yang dirasakan pada jiwa seorang
muslim dari melaksanakan ibadah-ibadah islamiyah. Seperti ibadah sholat,
merupakan jalinan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, manakala
dilaksanakan dengan khusyu', akan terasakan ketenangan dan kedamaian. Karena
dia pasrahkan semuanya hanya kepada Allah semata. Oleh karena itu Nabinya
Umat Islam Muhammad sallallahu'alaihi wasallam bersabda : " Hiburlah kami
dengan shalat. Dan ketika ditimpa masalah, bersegerah menunaikan shalat. Dan
setiap kali ditimpa musibah, langsung melaksanakan shalat, terasakan
kekuatan kesabaran terhadap musibah yang menimpanya. Karena dia melantunkan
Kalam Tuhannya dalam shalat. Sementara dampak Kalam Tuhan tidak bisa
dibandingkan dengan dampak ucapan manusia. Jikalau nasehat dan ucapan para
dokter kejiwaan kita mendapatkan ketenangan dan keringanan beban, apalagi
kalam Tuhan yang menciptakan Dokter Kejiwaan tadi.
Kalau kita ambil ibadah zakat yang merupakan
salah satu rukun islam. Ia sebagai pembersih jiwa dari rasa kekikiran dan
kebakhilan, dengan membiasakan kedermawanan dan membantu para fakir dan kaum
papa. Dan akan mendapatkan pahala yang bermnafaat nanti pada hari kiamat
sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Zakat juga tidak perlu mengeluarkan yang
banyak harta sampai membuat payah seperti pajak. Akan tetapi dia
mengeluarkan dari 1000 hanya 25 saja. Dikeluarkan oleh seorang muslim dengan
senang hati tanpa harus lari darinya meskipun tidak ada yang menyusulnya
seorangpun juga.
Sementara puasa adalah mencegah dari makan
dan berhubungan badan. Sebagai ibadah kepada Allah dengan adanya perasaan
kebutuhan orang-orang yang lapar. Begitu juga sebagai pengingat akan nikmat
Al-Kholiq ( Allah ) terhadap makhluk-Nya. Dengan diberi balasan pahala tanpa
batas.
Dan Haji ke Baitullah Al-Harom yang dibangun
oleh Nabi Ibrohim 'alaihissalam, komitmen dengan perintah Allah, dan doa
yang dikabulkan di sana. Sekalian bisa saling mengenal umat islam dari
penjuru dunia.
3. Sesungguhnya Islam telah memerintahkan
semua kebaikan dan melarang semua kemunkaran. Memerintahkan semua adab dan
akhlak nan mulia seperti : kejujuran, lemah lembut, tawadhu', malu, menepati
janji, menghormati dan menyayangi, berbuat adil, berani, sabar, menyatukan
hati, menerima rezqi dengan apa adanya ( qana'ah ), iffah ( menjaga diri ),
berbuat baik, memaafkan, amanah, mengucapkan terima kasih terhadap kebaikan,
menahan marah, memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua, silaturrohim,
menolong orang miskin, berbuat baik terhadap tetangga, menjaga harta anak
yatim dan merawatnya, sayang terhadap anak kecil dan menghormati orang yang
lebih tua, berbuat baik terhadap pembantu dan hewan, menyingkirkan halangan
di jalan, ucapan baik, memaafkan dari kesalahan meskipun mampu untuk
membalasnya, memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim, membantu
keperluan saudaranya sesame muslim, memberi kelonggaran membayar hutang
bagi yang kesulitan, saling memberikan ucapan kesabaran dan takziyah dikala
ditimpa musibah, tersenyum di hadapan orang-orang, menjenguk orang sakit,
menolong orang yang didholimi, memberikan hadiah diantara teman, memulyakan
tamu, bermuamalah baik dengan istri, memberikan infak kepadanya dan kepada
anak-anaknya, memanjangkan janggut, memberikan salam dan minta izin sebelum
masuk rumah agar tidak terlihat aurat temannya yang ada dalam rumah.
Kalau orang non islam melaksanakan sebagian
dari adab-adab ini, mereka melakukan Cuma sekedar adab secara umum saja,
mereka tidak mengharapkan balasan dan pahala dari Allah, begitu juga tidak
akan mendapatkan kemenangan di hari kiamat nanti.
Kalau kita ambil contoh apa yang dilarang
dalam islam, kita akan dapatkan kemaslahatan kepada individu dan masyarakat.
Semua larangan untuk melindungi hubungan antara Tuhan dengan hambanya,
antara manusia pada dirinya. Dan antara sesama manusia itu sendiri. Coba
kita ambil beberapa contoh untuk menjelaskan hal ini :
Islam melarang menyekutukan Allah dan
beribadah kepada selain Allah, yang mana beribadah kepda selain Allah akan
berakibat kehidupan yang sengsara. Melarang mendatangi dukun, tukang ramal,
dan melarang membenarkan ucapannya. Melarang sihir yang memisahkan atau
menyatukan dua insan. Melarang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan
galaksi di langit mempengaruhi kehidupan manusia. Larangan mencela waktu,
karena Allah yang mengaturnya. Begitu juga melarang ramalan dari perilaku
binatang dan pesimis. Melarang membatalkan amalan, ketika dia beramal karena
ingin dilihat, didengar atau ingin mendapatkan sanjungan. Melarang merunduk
dan bersujud kepada selain Allah, begitu juga tidak boleh ikut duduk besama
orang-orang munafiq atau fasik Cuma karena alasan biar pendekatan kepadanya.
Melarang saling melaknat dengan laknat Allah, dengan kemarah-Nya atau dengan
Api.
Melarang kencing di air yang tidak mengalir,
membuang hajat di tengah jalan, di tempat naungan orang, di tempat aliran
sungai, begitu juga melarang menghadap kiblat atau membelakangi ketika
kencing atau buang air besar. Melarang memegang kemaluannya dengan kanan
kanan ketika kencing, melarang memberikan salam ketika buang hajat, melarang
orang yang baru bangun memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia
mencucinya. Melarang melakukan shalat sunnah waktu matahari terbit, ketika
tengah hari, dan waktu terbenam, karena waktu tebit dan terbenam itu
diantara dua tanduk syetan. Larangan melakukan shalat ketika makanan sudah
disiapkan dan ingin sekali untuk makan, melarang ketika shalat menahan
kencing, buang air besar dan buang angin ( kentut ), karena kesemuanya itu
akan mengganggu orang yang shalat dan menghilangkan akan kekhusyu’an yang
diinginkan.
Melarang mengeraskan suara ketika shalat
sampai mengganggu orang lain, melarang meneruskan shalat malam dikala
mengantuk, bahkan hendaklah dia tidur kemudian dilanjutkan lagi. Begitu juga
dilarang melaksanakan qiyamul lail semalam suntuk apalagi dia sebagai
pengikut. Dilarang membatalkan shalat dikala ragu-ragu sampai dia mendengar
suara atau mencium bau ( kentut ).
Melarang jual beli dan mengumumkan barang
hilang di masjid karena ia merupakan tempat ibadah dan dzikir kepada Allah,
maka tidak layak untuk masalah-masalah duniawi di dalamnya. Larangan
berjalan cepat ketika sudah dimulai shalat, bahkan berjalan dengan tenang.
Larangan untuk bermegah-megahan dengan menghiasi berbagai macam corak warna
merah, kuning atau berbagai macam aksesioris dalam masjid yang bisa
mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Larangan puasa wisol ( terus
menyambung ) tanpa henti, begitu juga larangan istri puasa sunnah sementara
suaminya ada melainkan dengan seizing suaminya.
Larangan dalam kuburan dengan membangun
diatasnya, meninggikan kuburan, duduk diatasnya, berjalan diantaranya dengan
memakai sandal, memberi penerangan, menulis di nisan, membongkarnya dan
menjadikan kuburan sebagai masjid. Larangan niyahah ( meratapi kematian )
menyobek baju dan membentangkan rambut Karena kematian seseorang, melarang
mengikuti ahli jahiliyah. Kalau Cuma sekedar memberitahu akan kematian
seseorang maka hal itu tidak mengapa.
Dan larangan makan riba dan semua bentuk
perniagaan yang mengandung unsur ketidak jelasan, kebohongan dan tipu daya.
Melarang menjual darah, minuman keras, babi, patung dan semua yang
diharamkan oleh Allah, maka jual belinya juga diharamkan. Melarang najsy
yaitu orang yang menambah harga barang tanpa ada maksud untuk membelinya
seperti yang sering terjadi pada lelang barang. Melarang menyembunyikan aib
barang ketika menjualnya, menjual barang yang bukan menjadi miliknya,
menjual barang yang belum ada di tangan, melarang menjual, membeli atau
menawar apa yang telah dilakukan oleh saudaranya. Melarang menjual
buah-buahan sebelum masak sehingga selamat dari kerugian, larangan
mengurangi takaran dan timbangan, menyimpan barang, melarang patner tanah,
kelapa atau yang sejenisnya untuk menjual bagiannya sebelum diberitahukan
kepada patner lainnya, memakan harta anak yatim dengan kedholiman, menjauhi
hasil undian nasib, judi, ghasb memakai barang tanpa izin, larangan memberi
dan mengambil suap, menyita harta orang lain, memakan harta dengan batil,
begitu juga mengambilnya untuk dimusnakan, larangan mengurangi hutangnya
pada orang-orang, larangan menyimpan barang temuan, atau mengambilnya
kecuali untuk diumumkannya, larangan menipu dengan segala macam bentuknya,
larangan berhutang dengan niatan tidak ingin mengembalikannya, larangan
mengambil harta saudara sesama muslim kecuali dengan kerelaan, dan apa-apa
yang diambil dengan perasaan malu maka hal tersebut haram, larangan
mengambil hadiah agar mendapatkan syafaat ( bantuan ),
Larangan tabattul yaitu tidak mau menikah,
larangan mengebiri, larangan menggabungkan perkawinan antara dua saudara
wanita, atau antara wanita dengan bibi dari bapak dan ibu yang lebih tua
atau yang lebih muda, khawatir putus hubungan, larangan nikah syigor yaitu
ungkapan seperti kawinkan saya dengan putrimu atau saudara perempuanmu,
nanti kamu akan saya nikahkan dengan putriku atau saudara perempuanku,
karena hal ini seperti barteran antara dua orang. Hal ini merupakan
kedholiman dan diharamkan. Larangan nikah mut'ah ( nikah kontrak ) yaitu
nikah dengan kesepakatan kedua belah fihak dan berakhir dengan berakhirnya
kesepakatan tersebut. Larangan mendatangi wanita dalam kondisi haid,
dibolehkan mendatanginya ketika sudah bersuci, begitu juga dilarang
mendatangi lewat dubur, larangan meminang pinangan saudaranya sampai dia
membiarkannya atau memberi izin kepadanya, larangan mengawinkan janda
kecuali dengan meminta pertimbangan dahulu darinya dan larangan mengawinkan
perawan kecuali meminta izin dahulu kepadanya, larangan memberikan ucapan
selamat " Birrifa' wal banin ( selamat mendapatkan anak laki-laki ) " karena
kebiasaan orang jahiliyah, karena orang jahiliyah dahulu tidak suka terhadap
wanita, larangan wanita yang telah dicerai menyembunyikan kandungannya,
larangan istri berbicara dengan suami yang jorok, larangan wanita merusak
suami orang lain, larangan mempermainkan kata-kata talak / cerai, larangan
permintaan wanita terhadap laki-laki untuk menceraikan istrinya, seperti
permintaan wanita untuk menceraikan istri laki-laki agar dia bisa menikah
dengannya. Larangan wanita berinfak / shodaqah dari uang suaminya kecuali
dengan izin suaminya, larangan pisah ranjang dengan suaminya kecuali ada
udzur syar'I, kalau tidak ada alasan syar'i maka malaikat akan melaknatnya.
Larangan anak mengawini ibu dari bapaknya, melarang laki-laki mendatangi
istri yang hamil bukan dari hasil hubungannya, larangan suami melakukan azl
( mengeluarkan mani di luar ) terhadap istrinya yang merdeka kecuali atas
kesepakatan darinya, larangan mengetuk pintu rumah malam hari sampai membuat
kaget istri, kecuali kalau kedatangannya sudah diberi tahu, maka hal
tersebut tidak mengapa, larangan suami mengambil mahar istrinya tanpa
kerelaan darinya, larangan menyakiti istrinya agar dia bisa menebus dengan
harta.
Larangan wanita untuk tabarruj ( keluar rumah
dengan berdandan ), larangan khitan wanita yang berlebihan, larangan wanita
memasuki salah satu rumah suaminya kecuali dengan seizinnya. Dan cukup izin
secara umum dikala tidak berseberangan dengan aturan islam, larangan
memisahkan antara anak dengan ibunya, larangan tidak punya rasa cemburu,
memandangan kepada wanita asing dan memandangnya terus menerus.
Larangan memakan bangkai, baik karena mati
tenggelam, tercekik, disengat atau jatuh dari tempat yang tinggi, makan
darah, daging babi, yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah dan
yang disembelih untuk berhala.
Larangan memakan binatang jallalah yaitu
binatang yang memakan kotoran, begitu juga dilarang meminum susunya.
Larangan memakan binatang yang bertaring, bercakar dari burung, dan memakan
daging himar piaraan, dilarang menyiksa binatang sedikit demi sedikit sampai
mati, memelihara binatang tanpa memberi makanan, larangan menyembelih dengan
gigi, kuku, menyembelih dihadapan binatang lainnya atau mengasah alat di
depannya.
Dalam masalah pakaian dan perhiasan
Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian,
memakai emas bagi laki-laki, melarang memakai pakaian setengah telanjang
atau berjalan dengan telanjang, larangan menyingkap betis. Larangan isbal (
memanjangkan pakaian di bawah mata kaki ) dalam berpakaian karena sombong
dan memakai baju agar dikenal.
Larangan mengumpat, meremehkan, memanggil
dengan panggilan gelar yang buruk, mengguncing, mengadu domba, mengejek
orang, berbangga diri dengan kedudukan, mengejek keturunan, larangan
mengolok-olok, berkata jorok, begitu juga berbuat kejelekan secara
terang-terangan dari ucapan melainkan orang yang didholimi.
Larangan berbohong, dan diantara kebohongan
yang besar dalam mimpi seperti membikin kebohongan dalam bermimpi untuk
mendapatkan keutamaan, atau mendatangkan keuntungan duniawi atau untuk
menakut-nakuti terjadi permusuhan diantara mereka. Larangan merekomendasi
untuk dirinya, larangan pembicaraan rahasia, tidak boleh berbicara hanya
berduan saja tanpa mengajak orang ketiga, karena hal tersebut membuat
kesedihan. Larangan melaknat orang mukmin dan orang yang tidak berhak untuk
dilaknat.
Larangan mengolok-olok orang yang telah
meninggal dunia, berdoa untuk mati atau mengharap kematian karena
kemelaratan yang menimpahnya. Larangan berdoa kejelekan untuk dirinya,
anak-anaknya, pembantu dan terhadap hartanya.
Larangan memakan apa yang ada di tangan orang
lain, memakan di tengah-tengah makanan, akan tetapi hendaklah dia makan apa
yang ada di dekatnya dan ada di sisinya, karena keberkahan makanan itu ada
di tengah-tengah makanan. Larangan meminum dengan gelas pecah agar tidak
mencederainya, larangan minum dari mulut cendawan dan bernafas di dalamnya.
Larangan makan dengan tengkurap, larangan duduk di atas tempat untuk minuman
khomer. Larangan meninggalkan api menyala dalam rumah, ketika dia akan
tidur. Larangan ketika akan tidur membawa kembang-kembangan. Larangan tidur
dengan tengkurap, larangan seseorang bercerita mimpi buruk atau
mentafsirkannya, karena hal itu adalah permainan syetan.
Larangan membunuh jiwa tanpa ada alasan yang
dibenarkan agama, larangan membunuh anak-anak karena takut kemiskinan,
larangan bunuh diri, larangan berbuat zina, homoseksual, minuman arak (
khomr ) baik juicenya atau membawa dan menjualkannya. Larangan mencari
keredhoan manusia dengan kemurkaan Allah. Larangan membentak kedua orang
tua dan ucapan “ AH “ kepada keduanya. Larangan menyandarkan ( memamggil )
anak kepada selain orang tuanya. Larangan menyiksa dengan api atau membakar
orang yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan menggunakan api.
Larangan memutilasi mayit. Larangan membantu dalam kebatilan dan bekerja
sama dalam dosa dan permusuhan. Larangan mematuhi seseorang dalam bermaksiat
kepada Allah. Larangan bersumpa palsu, sumpah main-main, larangan
mendengarkan permbicaraan orang lain tanpa seizinnya. Larangan melihat
aurot, mengaku apa yang bukan miliknya, memakan dengan kenyang apa yang
tidak diberikan kepadanya, dan larangan ingin cepat mendapatkan pujian apa
yang dia tidak lakukan. Larangan mengintai rumah orang lain tanpa seizinnya.
Larangan boros, foya-foya, sumpah yang mengandung dosa, mengintai dan
berburuk sangka kepada orang-orang sholeh laki-laki dan perempuan. Larangan
saling mendengki, saling mencela dan saling membuat maker. Larangan condong
pada kebatilan, sombong, berbangga diri, besar kepala, dan bangga dengan
kesombongan. Larangan seorang muslim mengambil shadaqahnya kemballi meskipun
hanya sedikit.
Larangan menjanjikan upah pada pegawai
sementara dia tidak menepati janjinya. Larangan tidak berlaku adil terhadap
anak-anaknya, larangan memberikan wasiat seluruh hartanya sampai ahli
warisnya miskin, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan kecuali sepertiga
hartanya. Larangan berbuat jelek terhadap tetangga, berbuat kemudhorotan
dalam berwasiat, mengucilkan dan tidak tegur sapa terhadap sesama muslim
lebih dari tiga hari tanpa ada alasan syar’i. larangan khodf yaitu melempar
batu kecil diantara jemarinya, karena bisa mengenai mata atau melukai gigi,
larangan berwasiat kepada ahli waris, karena Allah telah memberikan
kepadanya hak-hak warisan. Larangan menyakiti tetangga, menunjuk-nunjuk
dengan senjata, membiarkan pedang terhunus khawatir mencederai orang,
larangan memisah diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan menolak
hadiah jikalau tidak ada udzur syar’I, larangan boros dan bermewah-mewahan,
larangan memberikan harta kepada orang yang masih bodoh ( idiot ). Larangan
mengharap terhadap kelebihan antara satu dengan yang lainnya terhadap apa
yang telah Allah berikan kepadanya baik laki-laki maupun perempuan. Larangan
membatalkan shodaqoh dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaannya.
Larangan menyembunyikan persaksian, larangan menghardik anak yatim dan
peminta-minta.
Larangan berobat dengan obat jelek ( haram ),
karena Allah tidak memberikan kesembuhan pada umat ini dengan sesuatu yang
diharamkan. Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Larangan
membangga satu dengan yang lainnya. Larangan tidak menepati janji, khianat
terhadap amanat, meminta-minta tanpa ada keperluan, larangan menakut-nakuti
orang lain atau mengambil barangnya baik bergurau atau sungguhan. Larangan
mengambil lagi permberian atau hibahnya kecuali pemberian orang tua kepada
anaknya. Larangan mengobati tanpa punya pengalaman. Larangan membunuh semut,
lebah dan burung hud hud. Larangan laki-laki melihat aurat laki-laki atau
perempuan melihat aurat perempuan. Duduk diantara dua orang kecuali dengan
izinnya, larangan memberikan salam hanya kepada orang yang dikenalnya saja,
akan tetapi seharusnya memberikan salam kepada orang yang dikenal maupun
yang tidak dikenal. Larangan bersumpah yang menghalanginya untuk berbuat
kebaikan, akan tetapi dia harus melakukan kebaikan dan membayar tebusan (
kafarah ) terhadap sumpahnya. Larangan memutuskan perselisihan diantara dua
fihak dalam kondisi marah atau memutuskan perkara tanpa mendengarkan dari
salah satu fihak. Larangan melewati pasar sambil membawa alat yang bisa
mencederai orang-orang, seperti membawa peralatan tajam dalam kondisi
terbuka. Larangan menyuruh orang lain untuk berdiri kemudian dia duduk di
tempatnya, dan larangan menyuruh orang untuk berdiri ketika bersama temannya
kecuali meminta izin terlebih dahulu.
Dan perintah atau larangan yang lainnya, yang
mana bisa membahagiakan kita dan membahagiakan semua orang. Apakah anda
telah mengetahuinya agama lain seindah agama ini wahai penanya ??
Coba ulangi jawaban ini dan tanyakan pada
diri anda sendiri : “ Sungguh merugi ketika anda tidak termasuk salah satu
dari pengikut agama ini ?? “.Allah berfirman :
( وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ
الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنْ
الْخَاسِرِينَ )
سورة آل
عمران/85
“ Barangsiapa yang mencari selain agama
islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak akan menerimanya dan di akhirat
termasuk golongan orang-orang yang merugi “ Ali Imron : 85
Terakhir kali, kami mengharap kepada anda dan kepada semua orang
yang membaca jawaban ini, agar mendapatkan taufiq untuk mengikuti jalan
yang benar. Semoga Allah menjaga kami dan anda semua dari segala
kejelekan.
Syekh Muhammad Sholeh Munajid