MAKALAH
NEGARA
Disusun
oleh:
NAMA
: YAYU
AGUSNINGSI
STAMBUK : 201220182
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
MUHAMMADIYAH
PALOPO
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjantkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan segala rahmat, taufiq dan hidayah –Nya atas karunianya pada masa
lalu, saat ini, dan masa yang akan dating atas tersusunnya tugas mandiri “ Negara” ini. Taklupa shalawat serta salam tercurahkan
kepada Rasulullah SAW beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya.
Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Guru
pengajar yang telah memberikan ilmunya kepada siswa ,penulis juga mengucapkan terimakasih
kepada pembaca makalah ini karena saya menunggu pembaca untuk memberikan kritik
dan saran atas makalah ini apabila adakesalahan penulisan dalam makalah ini.
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Tujuan ................................................................................................................ 2
C. Manfaat............................................................................................................... 2
BAB III GAMBARAN UMUM .................................................................................. 3
A. Kondisi
Negara .................................................................................................. 3
B.
Karektristik Negara ........................................................................................... 5
C.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan ................................................................. 5
BAB III PEMBAHASAN.............................................................................................. 6
A. Pengertian Negara............................................................................................. 6
B. Masyarakat yang Demokratis........................................................................... 8
BAB IV PENUTUP...................................................................................................... 9
A. Kesimpulan......................................................................................................... 9
B. Saran
................................................................................................................ 9
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………………..
10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
B.
Tujuan
Pembuatan
makalah ini mempunyai tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan
secara khusus dalam pembuatan makalah ini adalah untu memenuhi sebagian tugas
mata kuliah negara hukum dan demokrasi. Tujuan secara umum yang ingin dicapai
yaitu.
1.
Mengetahui penegakan supremasi hukum di Indonesia.
2.
Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan
supremasi hukum di Indonesia.
3. Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam
mengatasi kendala tersebut sehingga terwujud masyarakat yang demokratis.
C.
Manfaat
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan
Mahasiswa dapat mengeta huitentang Negara Hukum
BAB III
GAMBARAN UMUM
A. Kondisi Negara
Krisis
global sudah empat tahun berjalan namun kondisi perekonomian global tetap
rapuh, dan pertumbuhan di negara-negara berpendapatan tinggi masih lemah.
Laporan Global Economic Prospects Bank Dunia yang dirilis hari ini menyebut,
negara-negara berkembang perlu meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi yang
mereka miliki. Negara-negara ini juga perlu melindungi diri dari risiko-risiko
yang bisa muncul akibat Zona Euro dan kebijakan fiskal di Amerika Serikat.
“Pemulihan
ekonomi tetap rapuh dan tidak menentu, menghalangi prospek perbaikan yang cepat
dan pertumbuhan ekonomi yang kuat,” kata Presiden Grup Bank Dunia Jim
Yong Kim. “Sejauh ini ketahanan perekonomian negara-negara berkembang
terbukti lebih kuat. Namun kita tidak bisa tunggu sampai pertumbuhan di
negara-negara maju pulih kembali, sehingga kita harus terus mendukung
negara-negara berkembang melakukan investasi di bidang infrastruktur, kesehatan
dan pendidikan. Investasi ini akan membantu negara-negara ini mencapai potensi
pertumbuhan mereka di masa mendatang.”
Tahun
lalu, negara-negara berkembang mengalami laju pertumbuhan yang paling lambat
sepanjang satu dekade terakhir, antara lain karena ketidakpastian situasi Zona
Euro di bulan Mei dan Juni 2012. Sejak itu, kondisi pasar finansial
mengalami perbaikan cukup signifikan. Arus modal asing ke negara-negara
berkembang , yang turun 30 persen di triwulan kedua 2012, kini telah pulih dan
bunga surat utang negara berada dibawah level rata-rata 282 basis poin. Pasar
saham negara berkembang naik 12.6 persen sejak Juni, sementara pasar ekuitas
negara maju naik 10.7 persen. Kendati demikian, dampak kenaikan ini pada
ekonomi riil tergolong moderat. Output negara berkembang mengalami peningkatan,
namun tertahan oleh investasi lemah dan aktivitas industrial di negara-negara
perekonomian maju.
“Dari harapan akan pemulihan berbentuk U
(ditandai turunnya pertumbuhan PDB sebelum akhirnya naik kembali dan menguat),
kemudian pemulihan berbentuk W (pemulihan dari resesi double-dip), prospek pertumbuhan global
semakin sulit diprediksi. Dengan pemerintah negara-negara maju kini tengah
berusaha membuat kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan, negara-negara
berkembang sebaiknya tidak terlalu k hawatir untuk mengantisipasi setiap
gejolak yang dialami negara-negara maju, tetapi lebih baik memastikan kebijakan
fiskal dan moneter mereka cukup kuat dan responsif terhadap kondisi
B.
Karektristik Negara
Pelaksanaan system pemerintahan Parlementer Meliputi
Kelebihan :
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen.Kekuasaan parlemen yang besar dimaksud kan untuk
membawa kesejahteraan rakyat.
Harus
dijalankan pihak eksekutif, di samping mengawasi jalannya pemerintahan, apakah sesuai
dengan undang-undang atau tidak.
Menteri-
menteri harus dapat mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada parlemen
(DPR), agar mendapat kepercayaan (mosi)
dari parlemen.
C.
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan
Tingkat kehidupan yang rendah
Tingkat produktivitas rendah
Tingkat pertumbuhan penduduk dan beban tanggungan yang tinggi
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Negara-negara berkembang
sebagian besar terdapat di benua Afrika,Asia ,dan Amerika Selatan/Latin (kurang
lebih 2/3 dari penduduk dunia). Taraf pembangunan mereka masih
rendah,pendapatan per kapitanya juga banyak yang tergolong rendah - US $ 770
(HDR, 2002), memang ada pendapatan per kapita negara berkembang yang lebih
tinggi dari negara maju dan pendapatan per kapitanya tergolong tinggi
(negara-negara paling kaya di dunia) seperti negara-negara di Timur Tengah / di
kawasan Jazirah Arab seperti Kuwait,Arab Saudi, Uni Emirat Arab,danlain-lain
(negara-negara petro dollar),dan negara berkembang di kawasan lainnya.
Menurut Van Apeldoorn dalam Kansil, (1989 :
41) menyatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah
memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid).
Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran
negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum
bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan
dengan hukum tidak tertulis.
1.
peryataan negara hukum dalam konstitusi republik Indonesia
Peryataan negara hukum dalam konstitusi
terdapat pada.
a.
UUD RIS 1949 pasal 1 (1) : RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara
hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
b.
UUDS 1950 pasal 1 (1) : republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah
negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
c. UUD 1945 :
- Tidak ditemukan Rectssttat (negara
hukum) dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tapi mengenai hal tersebut
ditemukan dalam penjelasan.
.
B.
Masyarakat yang Demokratis
Konsep
demokrasi yang berarti pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Pada
kenyataanya rakyat berkuasa sekaligus diperintah. Tidak dapat dibantah bahwa
pemerintah/negara adalah pihak yang berkuasa dalam pengaturan bermasyarakat.
Rakyat mematuhi pemerintahanya karna mengharapknan adanya perlindungan dari
pemerintahannya dan terbentuknya keteratuaran dalam masyarakat. Tanpa kekuasaan
yang memaksa pemerintah tidak boleh melaksanakan tugasnya, ketenangan dan
ketertiban dalam masyarakat sulit diciptakan.
Demokrasi menawarkan prinsip-prinsip umum
dalam menjalankan pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan yang senantiasa
dalam control dan partisipasi rakyat yang penuh. Diawali dengan pertumbuhan
nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat, dan disertai dengan tumbuhnya
lembaga-lembaga demokrasi (trias politika), maka sistem politik yang berdasar
teori demokrasi akan terwujud dalam kenyataan pemerintahan yang efektif.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara
yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang
bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara
hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang,
kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan
munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang
diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi
Manusia
b. Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
B. Saran
Rasa
Nasionalisme bangsa dan juga masya rakat sekarang ni semakin berkurang. negara
lain sudah mulai mengembangkan teknologi,kita masi saja perang saudara. yang
mayoritas menindas minyoritas, yang kuat menindas yang lemah,yang kekuasaan
tinggi menindas rakyat jelata.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
(Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”.
Jakarta: Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar